Tools > Kalkulator > Zakat
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
*Sumber data harga Emas: hargaemas.com (antam)
Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir miskin, orang yang terlilit hutang, amil (penyalur zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), dalam perjuangan fi sabilillah (jihad), para riqab (hamba sahaya), ibnus sabil (musafir yang tertinggal), dan anak-anak yang dirawat.
Zakat dihitung sebagai 2.5% dari total kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimum). Nisab untuk harta simpanan dan investasi adalah setara dengan nilai 85 gram emas.
Zakat harus dibayar setelah kepemilikan harta mencapai nisab dan telah mencapai masa satu tahun (hijriyah). Waktu pembayaran zakat dapat dilakukan kapan saja, namun paling umum dilakukan pada bulan Ramadan.